FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA DAN KRIMINALISASI PERILAKU KORPORASI PELAKU USAHA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Adebrenda Gertji Kawihing
  • Hironimus Taroreh
  • Nurhikmah Nachrawy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fungsionalisasi hukum pidana dan kriminalisasi perilaku korporasi pelaku usaha dan untuk mengkaji perlindungan hukum di dalam perumusan tindak pidana korporasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Fungsionalisasi hukum pidana dalam mengkriminalisasi perilaku korporasi merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di dunia usaha. Meskipun tantangan seperti pembuktian, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan masih ada, upaya penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan peran masyarakat dapat menjadi solusi. 2. Korporasi sebagai entitas yang memiliki kekuatan ekonomi besar harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan. Namun demikian, perumusan tindak pidana korporasi harus dilakukan secara cermat agar tidak mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum terhadap korporasi tidak bertujuan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk menjamin bahwa proses hukum berlangsung secara adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang.

 

Kata Kunci : fungsionalisasi, hukum pidana, kriminalisasi, korporasi, perlindungan konsumen

 

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles