ANALISIS YURIDIS TERHADAP TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 25 TAHUN 2020

Authors

  • Alexandro R. D. Wala
  • Telly Sumbu
  • Cobi Elisabeth M Mamahit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum mengenai dana TAPERA yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan untuk mengetahui penerapan hukum dalam pelaksanaan TAPERA menurut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dana Tabungan Perumahan Rakyat diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat, Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat.  2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan Tapera, namun implementasinya memerlukan perhatian serius terhadap aspek keadilan sosial, transparansi, dan partisipasi publik. PP No. 21 Tahun 2024 mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

 

Kata Kunci : tabungan perumahan rakyat

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles