TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERKOSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 147/Pid.B/2023/PN Mnd.)

Authors

  • Tirsa Aprilya Chiery
  • Altje Musa
  • Jusuf Sumampow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tindak pidana percobaan perkosaan di dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana percobaan perkosaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 147/Pid.B/2023/PN Mnd. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) menitikberatkan pada unsur kekerasan fisik dan pemaksaan hubungan seksual terhadap perempuan yang bukan istri pelaku. Namun, seiring perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan korban kekerasan seksual, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memperluas definisi dan cakupan kekerasan seksual, termasuk memperjelas bentuk-bentuk kekerasan non-fisik dan kondisi ketidakberdayaan korban.  2. Penegakan hukum terhadap tindak pidana percobaan perkosaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 147/Pid.B/2023/PN Mnd telah dilakukan dengan mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 53 dan Pasal 285 KUHP, khususnya mengenai adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan karena kehendak pelaku sendiri. Putusan hakim menunjukkan bahwa meskipun perkosaan tidak selesai dilakukan, namun tindakan terdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai percobaan perkosaan. 

Kata Kunci : tindak pidana, percobaan perkosaan

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles