HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagimana pengaturan hak restitusi untuk korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia beserta dengan prosedur pemberiannya. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman Hak Restitusi Korban Menurut Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual dan secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan, informasi, dan pengetahuan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dalam pemahaman bagaimana pemenuhan Hak Restitusi korban kekerasan seksual menurut Undang-Undang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menganalisis informasi dari berbagai sumber literatur. Hasil dari penelitian ini adalah negara telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual. Perlindungan hukum terhadap korban tidak hanya bersifat pasif melalui pengakuan normatif, tetapi juga aktif dalam bentuk pencegahan dan pemulihan hak korban, termasuk hak atas restitusi dari pelaku. Selanjutnya, prosedur pemberian hak restitusi bagi korban kekerasan seksual di
Indonesia telah diatur dalam beberapa regulasi penting, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala meskipun [1]mekanisme restitusi telah dirancang untuk berpihak kepada korban.
Kata Kunci : Hak Restitusi, Tindak Pidana, Korban Kekerasan Seksual