PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM KASUS KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI

Authors

  • Mariny Dinda Kumolontang
  • Ronny A. Maramis
  • Sarah D.L. Roeroe

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah asuransi dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi tertanggung dalam hal terjadi kepailitan suatu perusahan asuransi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dasar hukum perlindungan nasabah telah diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) turut berperan dalam pengawasan dan penyelesaian konflik antara nasabah dan perusahaan asuransi. Namun perlindungan hukum masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi masyarakat terhadap asuransi dan kompleksitas prosedur penyelesaian sengketa. 2. Dalam sistem hukum Indonesia, tertanggung diakui sebagai kreditor preferen, yang memberi mereka prioritas dalam pembagian harta pailit. Namun, meskipun posisi hukum tertanggung sudah diatur sedemikian rupa, pelaksanaan perlindungan hukum ini sangat bergantung pada ketersediaan aset perusahaan asuransi yang telah pailit. Jika jumlah aset yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar seluruh klaim, tertanggung mungkin hanya menerima sebagian dari klaim mereka, bahkan dalam beberapa kasus tidak menerima pembayaran sama sekali.

Kata Kunci : nasabah, asuransi, pailit

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles