ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor. 27/Pidana.Khusus-Anak/2023/Pengadilan Negeri Tondano)

Authors

  • Nathalia Angel Rantung
  • Jemmy Sondakh
  • Karel Y. Umboh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait tindakan pemaksaan persetubuhan oleh anak terhadap korban anak di dalam undang – undang dan untuk mengetahui pertimbangan hukum dalam Mengatur Putusan Nomor. 27/Pidana.Khusus-Anak/2023/Pengadilan Negeri Tondano. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tindak pemaksaan persetubuhan oleh anak merupakan tindak pidana berat yang dilindungi oleh hukum. Undang-undang memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku, termasuk hukuman penjara, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak dan memberikan keadilan bagi korban. Peraturan ini juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi korban anak, baik secara psikologis maupun hukum. Selain sanksi bagi pelaku, undang-undang juga mengatur tentang rehabilitasi bagi pelaku yang masih dalam kategori anak dan pemulihan trauma bagi korban. 2. Dalam kasus putusan nomor 27/Pidana.Khusus-Anak/2023/Pengadilan Negeri Tondano, pengadilan menekankan pentingnya rehabilitasi bagi anak pelaku untuk mencegah kekambuhan dan membantu reintegrasi sosial. Hukuman yang dijatuhkan tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi anak pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Pendekatan ini menunjukkan komitmen sistem hukum untuk menangani kasus anak dengan bijak dan manusiawi.

Kata Kunci : persetubuhan, pelaku anak, korban anak

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles