TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BITUNG NOMOR 10/PID.SUS-PRK/2020/PN BIT)

Authors

  • Ni Nyoman Ayu Susilawati
  • Ronald Elrik Rorie
  • Royke Yesdaven Jermia Kaligis

Abstract

Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan salah satu bentuk tindak pidana perikanan yang memiliki dampak destruktif terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Praktik ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan seperti rusaknya terumbu karang dan matinya biota laut secara masif, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana penangkapan ikan dengan bahan peledak berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta menelaah penerapan hukumnya melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum telah secara tegas melarang penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan serta memberikan sanksi pidana berupa denda dan/atau penjara. Dalam kasus yang dikaji, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut dan dijatuhi pidana denda dengan subsider pidana kurungan. Penegakan hukum terhadap kasus ini mencerminkan pentingnya upaya represif yang tegas sebagai bagian dari perlindungan terhadap lingkungan laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Penangkapan Ikan, Bahan Peledak, Hukum Perikanan, Ekosistem Laut.

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles