PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KASUS PENCURIAN HEWAN PELIHARAAN

Authors

  • CELLINE ABIGAIL KEREH
  • Nurhikmah Nachrawy
  • Ollij A. Kereh

Abstract

Pencurian hewan peliharaan merupakan tindak pidana yang semakin marak terjadi dan menimbulkan kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga emosional bagi pemiliknya. Dalam hukum pidana Indonesia, pencurian hewan peliharaan dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian hewan peliharaan serta menelaah unsur-unsur pidana yang dapat diterapkan dalam kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus., melalui teknik studi kepustakaan (library research) dan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), yaitu dengan menelaah maupun meninjau semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum. Hasil penelitian ini menganalisis tentang bagaimana Pengaturan Hukum Dan Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum Kasus Pencurian Hewan Peliharaan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum atau regulasi tambahan yang secara eksplisit mengatur perlindungan terhadap hewan peliharaan sebagai objek yang memiliki nilai hukum dan emosional.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, pencurian, hewan peliharaan, hukum pidana

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles