KAJIAN YURIDIS PENGALIHAN STATUS TANAH TERLANTAR MENJADI TANAH NEGARA DI KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • Angela Prisa Kamenangan
  • Arie Ventje Sendow
  • Grace M. Karwur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang bagaimana pengaturan hukum tentang hapusnya hak kepemilikan tanah akibat ditelantarkan dan untuk mengetahui proses peralihan tanah terlantar menjadi tanah negara pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum hapusnya hak kepemilikan tanah akibat ditelantarkan Pengaturan tanah terlantar dapat dilihat dari peraturan yang paling utama yakni Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Secara substansi pengaturan hukum hapusnya kepemilikan tanah akibat ditelantarkan terdapat dalam beberapa peraturan yang ada, tapi intinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. 2. Peralihan tanah terlantar menjadi tanah negara pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Di Kabupaten Minahasa, tahapan penetapan tanah terlantar mengacu secara tegas pada langkah-langkah Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BPN No. 9 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

 

Kata Kunci : status, tanah terlantar, minahasa

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles