PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI ATAS PELANGGARAN PERPAJAKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait sanksi pidana yang dikenakan dalam perpajakan dan untuk mengetahui penerapan sanksi laporan dari perusahaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sanksi pidana di bidang perpajakan di Indonesia merupakan upaya hukum represif untuk mengatasi pelanggaran dan kejahatan perpajakan yang merugikan negara. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan pendukung lainnya, mencakup pelanggaran karena kelalaian maupun kesengajaan, seperti penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen. 2. Penerapan sanksi atas laporan pajak perusahaan merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan hukum, transparansi, dan tanggung jawab dalam pelaporan keuangan. Ketidakpatuhan perusahaan dalam pelaporan, baik karena kelalaian maupun unsur kesengajaan, dapat merugikan negara dan menurunkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, sanksi administratif, finansial, dan hukum diberlakukan untuk menegakkan aturan dan memberi efek jera. Kata Kunci : sanksi pidana, korporasi, penggelapan pajak