KAJIAN HUKUM TERHADAP PERJUDIAN ONLINE DI KOTA MANADO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terkait perjudian online dan efektivitas pengaturan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam penegakkan maraknya kasus perjudian online dan untuk mengetahui peran penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap perjudian online di Kota Manado. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai perjudian baik secara konvensional maupun online telah diatur secara tegas di dalam pasal 303 KUHP dan pasal 27 ayat (2) UU ITE, pelaku yang terbukti melakukan perjudian online dan pelaku yang terbukti mempromosikan situs judi online dapat dikenai sanksi pidana. 2. Implementasi penegakan hukum perjudian online di Kota Manado sejauh ini telah mengalami perkembangan, meskipun begitu polisi telah melakukan penegakan secara aktif melalui pendekatan, baik dari sisi preventif maupun represif, kepolisian melalui pembentukan satuan tugas dan upaya penindakan yang intensif dan juga dukungan lintas sektor, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas kejahatan ini. Namun, masih terdapat berbagai tantangan yang menghambat penegakan hukum seperti, aktivitas promosi oleh selebgram, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat juga dampak buruk dari perjudian online, oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini.
Kata Kunci : judi online, kota manado