PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan penyelesaian tapal batas desa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mengetahui mengenai implementasi penyelesaian sengketa tapal batas desa oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Desa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan dan menyelesaikan sengketa tapal batas desa. Regulasi ini menegaskan bahwa kewenangan penetapan batas wilayah berada pada pemerintah kabupaten/kota. Pengaturan penyelesaian sengketa batas desa dalam UU No. 23 Tahun 2014 perlu dilengkapi dan diperkuat dengan sinkronisasi terhadap peraturan lain yang bersifat teknis-operasional, seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Permendagri No. 45 Tahun 2016. 2. Studi kasus antara Desa Tule Utara dan Desa Bowombaru di Kabupaten Kepulauan Talaud membuktikan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, kesepahaman terhadap sejarah lokal, serta komitmen politik dari pemerintah daerah. Pendekatan musyawarah, mediasi, dan pemekaran wilayah menjadi pilihan yang lebih efektif dibanding litigasi. Namun, kendala seperti keterbatasan data spasial, konflik klaim historis, dan tarik-menarik kepentingan ekonomi-politik masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan dengan strategi yang kolaboratif, akomodatif, dan berbasis kearifan lokal.
Kata Kunci : sengketa, tapal batas, desa