PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH MASYARAKAT PULAU REMPANG DALAM PEMBANGUNAN ECO CITY

Authors

  • Fheisie Christy Tarore
  • Wulanmas A. P. G. Frederik
  • Deasy Soeikromo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana landasan hukum yang mengatur hak atas tanah masyarakat Pulau Rempang dalam pembangunan Eco City dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat Pulau Rempang dalam pembangunan Eco City. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Hak atas tanah masyarakat dalam pembangunan Eco City diatur oleh berbagai peraturan hukum di Indonesia, antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B yang mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat adat, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui hak ulayat, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 yang mewajibkan adanya musyawarah, dan kompensasi adil bagi masyarakat terdampak. Selain itu, PP No. 18 Tahun 2021 menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat adat sebelum tanah mereka dialihkan untuk pembangunan, serta adanya pengakuan wilayah adat melalui Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam. 2. Perlindungan hukum terhadap masyarakat belum berjalan dengan baik, meskipun sudah ada dasar perlindungan, namun implementasinya di lapangan masih lemah dan belum efektif, terutama dalam menghadapi intimidasi, dan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap warga yang menolak relokasi demi proyek Rempang Eco City. Banyak warga yang justru mengalami ancaman, dan penangkapan, dan hak-hak konstitusional mereka sebagai pemegang hak utama atas tanah adat sering diabaikan. Oleh karena itu, perlindungan hukum di Pulau Rempang masih memerlukan penguatan regulasi agar keadilan dan hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi.

 

Kata Kunci : hak atas tanah, pulan rempang

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles