PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENOLAKAN PEMBAYARAN TUNAI DI ERA CASHLESS SOCIETY MENURUT UU NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Authors

  • Kurnia Febriyanti Siahaan
  • Ronny A. Maramis
  • Edwin Neil Tinangon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implikasi hukum dari penolakan pembayaran tunai berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan hukum bagi Konsumen terhadap penolakan pembayaran tunai di Era Cashless Society.  Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Secara hukum, penolakan pembayaran tunai di Indonesia mengandung implikasi hukum ganda. Dalam hukum publik merupakan pelanggaran otoritas moneter negara yaitu terhadap Pasal 21 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 dan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif seperti yang tertuang dalam Pasal 33 UU  No 7 Tahun 2011 berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Dalam ranah hukum privat, penolakan pembayaran tunai dapat menimbulkan wanprestasi jika sebelumnya telah ada perjanjian yang mengharuskan pembayaran tunai. Namun, jika tidak ada perjanjian, berlaku asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata), dan konsumen dianggap setuju dengan ketentuan pelaku usaha saat transaksi dilakukan. Karena itu, penolakan pembayaran tunai tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum perdata. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami penolakan pembayaran tunai dapat diberikan melalui mekanisme perlindungan konsumen maupun penegakan hukum administratif.

 

Kata Kunci : pembayaran tunai, cashless society

 

Downloads

Published

2025-07-08

Issue

Section

Articles