KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN ARBITRASE YANG SUDAH DISETUJUI OLEH PARA PIHAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami pengaturan tentang perjanjian arbitrase terhadap wanprestasi dan untuk mengetahui, serta memahami wanprestasi terhadap perjanjian arbitrase yang sudah disetujui oleh para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tentang perjanjian arbitrase terhadap wanprestasi dapat dibedakan menjadi dua periode, yaitu sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, juga setelah berlakunya undang-undang tersebut dengan segala permasalahannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdiri dari 82 Pasal tersebut telah secara luas mengatur berbagai hal terkait dengan arbitrase. 2. Wanprestasi terhadap perjanjian arbitrase yang sudah disetujui oleh para pihak, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri terkait, sebagaimana ketentuan Pasal 61 Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian arbitrase yang telah disepakati, pihak yang dirugikan dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seperti menuntut pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. Pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase tetap berlaku, dan jika pengadilan negeri dilibatkan, pihak yang diingkari dapat mengajukan eksepsi kompetensi absolut.
Kata Kunci : wanprestasi, perjanjian, arbitrase