PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip perlindungan hukum rahasia dagang dan untuk mengkaji dampak perlindungan rahasia dagang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh publik dan memiliki nilai ekonomi, yang dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Berbeda dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya seperti paten atau merek dagang, rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungannya bersifat otomatis selama informasi tersebut memenuhi kriteria sebagai rahasia dagang. 2. Rahasia dagang merupakan bagian penting dari sistem Hak atas Kekayaan Intelektual yang memberikan perlindungan terhadap informasi yang bernilai ekonomi. Di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara, perlindungan rahasia dagang telah diatur oleh hukum nasional. Akan tetapi, kesadaran dan pemanfaatan hukum tersebut masih sangat terbatas. Potensi produk khas daerah seperti klapertart, cakalang fufu, atau kerajinan lokal seharusnya dilihat bukan hanya dari segi fisiknya, tetapi juga dari informasi produksi dan bisnis di baliknya yang dapat menjadi aset intelektual. Dengan dukungan pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta, pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat meningkatkan daya saing melalui perlindungan rahasia dagang yang efektif.
Kata Kunci : rahasia dagang, HAKI