KAJIAN HUKUM TERHADAP MODUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM KASUS KORUPSI RAFAEL ALUN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pencucian uang menurut perspektif hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pencucian uang yang di lakukan oleh Rafael Alun ditinjau dari perspektif hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan yang berkaitan dengan penempatan, pengalihan, pembelanjaan, penyembunyian, dan/atau penyamaran asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, TPPU diklasifikasikan melalui tiga tahap, yaitu placement, layering, dan integration. Ketiga tahap ini menjadi landasan penting dalam membuktikan adanya penyamaran harta dari kejahatan utama (predicate crime), seperti korupsi atau gratifikasi. 2. Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Modus operandi yang dilakukan antara lain menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari gratifikasi dengan cara menempatkan dana dalam rekening atas nama keluarga, menggunakan badan usaha fiktif (perusahaan cangkang), serta membelanjakan aset bernilai tinggi seperti properti dan kendaraan mewah.
Kata Kunci : TPPU, Rafael Alun