ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 248/PID.B/LH/2022/PN MND)

Authors

  • Kenjiro Imanuel Hian Junior Tamaka
  • Edwin Neil Tinangon
  • Susan Lawotjo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Utara dan untuk mengkaji penerapan pidana dan pertimbangan hakim dalam putusan nomor 248/PID.B/LH/2022/PN MND. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mempertegas pentingnya izin dalam setiap kegiatan pertambangan. Dengan demikian, regulasi yang ada telah memberikan landasan hukum yang cukup untuk menjerat pelaku percobaan tindak pidana di bidang pertambangan demi menjaga tertib hukum dan kelestarian lingkungan. 2. Kegiatan Pertambangan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk pencarian sampai pada pengelolaan  sumber daya mineral dan Batubara. Tindak pidana percobaan pertambangan merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja mencoba melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, namun belum sampai pada tahap pelaksanaan penuh. Meskipun hanya dalam bentuk percobaan, perbuatan ini tetap mengandung unsur melawan hukum dan dapat merugikan lingkungan, negara, serta masyarakat sekitar.

 

Kata Kunci : pertambangan, tanpa izin, bolaang mongondow selatan

Published

2025-08-07

Issue

Section

Articles