PENEGAKAN HUKUM PIDANA ANAK DENGAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Authors

  • Gloria B. L. Karamoy
  • Roy V. Karamoy
  • Anna Sally Wahongan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan keadilan restoratif menurut UU No. 11 Tahun 2012 dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum dalam penerapan keadilan restoratif. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Keadilan Restoratif Menurut UU No. 11 Tahun 2012 memiliki kendala utama yang dihadapi terkait implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak, yaitu keterbatasan sumber daya manusia yakni banyak aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) yang belum terlatih secara memadai dalam mekanisme diversi dan mediasi restoratif. Ketidaksetaraan Partisipasi, antara korban dari keluarga marginal seringkali tidak memiliki daya tawar yang setara dalam proses diversi, sehingga kesepakatan cenderung tidak adil. 2. Penegakan Hukum Dalam Penerapan Keadilan Restoratif melalui UU SPPA 2012 telah membawa perubahan penting dalam penerapan keadilan restoratif untuk hukum pidana anak, meskipun ada tantangan. Diversi diharuskan untuk tindak pidana dengan hukuman di bawah 7 tahun, kecuali kasus berat. Proses ini melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat, fokus pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Di Jawa Barat, 60% kasus anak diselesaikan melalui diversi pada 2022, dengan 75% tingkat keberhasilan reintegrasi.

 

Kata Kunci : keadilan restoratif, pidana anak

Published

2025-08-07

Issue

Section

Articles