PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM KETIDAKSESUAIAN PENGGUNAAN LABEL HARGA BARANG PADA PERUSAHAAN RITEL DI KECAMATAN TOMBARIRI KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen akibat ketidaksesuaian antara label harga yang tercantum pada barang dengan harga yang dikenakan saat pembayaran di kasir, khususnya pada perusahaan ritel Alfamart di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Ketidaksesuaian tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis, serta data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat praktik ketidaksesuaian harga di beberapa gerai Alfamart, yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan lebih ketat serta penegakan sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku usaha yang lalai atau dengan sengaja menyesatkan konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan hukum di sektor perdagangan ritel.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Label Harga, Alfamart, Ritel Modern