PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BEROPERASINYA PERTAMBANGAN BATUBARA TANPA IJIN

Authors

  • Trinita Elsa Sanggo
  • Presly Prayogo
  • Edwin Neil Tinangon

Abstract

Pertambangan batubara tanpa izin (ilegal) merupakan salah satu persoalan hukum dan lingkungan yang mendesak di Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan batubara yang tidak memiliki izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada pengaturan tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), praktik pertambangan ilegal masih marak terjadi akibat lemahnya pengawasan, kolusi dengan aparat, tumpang tindih kewenangan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum yang belum maksimal juga disebabkan oleh keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas pengawasan, dan penerapan sanksi hukum secara konsisten sebagai upaya menekan pertambangan ilegal.

Kata Kunci: Penegakan hukum, Pertambangan ilegal, batubara, izin pertambangan.

Published

2025-08-08

Issue

Section

Articles