PERLINDUNGAN HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN NAMA DAN IDENTITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk bentuk perlindungan anak yang harus dilakukan menurut hukum perdata dalam pemenuhan hak anak mendapatkan nama dan identitas dan untuk mengkaji akibat akibat hukum apa yang akan terjadi jika hak perdata anak mendpatkan nama dan identitas tidak dilindungi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bentuk-bentuk perlindungan hak anak yang diatur dalam hukum perdata meliputi hak atas identitas yang diakui oleh hukum mencakup nama, kewarganegaraan, tempat tanggal lahir, sebagaimana diatur dalam pasal 5 KUHPerdata, hak mendapatkan status hukum yang sah berdasarkan pasal 261 KUHPerdata terkait dengan perlindungan hak waris anak sah dan hak mendapat perlindungan dari orang dewasa berdasarkan Pasal 104 KUHPerdata guna menjamin hak-hak anak dalam masyarakat. 2. Akibat hukum yang akan terjadi jika hak perdata anak mendapatkan nama dan identitas tidak dilindungi/dipenuhi, akibat hukumnya bisa sangat beragam, mulai dari sanksi pidana bagi individu yang melanggar, hingga kesulitan dalam pemenuhan hak anak dan bahkan potensi ancaman Sanksi Pidana; Jika terjadi pelanggaran identitas anak; Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar identitas anak, seperti penggunaan identitas palsu atau pencurian identitas, dapat diancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atau jika terjadi tindak kekerasan terhadap anak dan penganiayaan anak, dan atau Pelanggaran Pers; Pihak media yang melanggar kode etik dan menyebabkan pelanggaran hak-hak anak dapat dikenakan sanksi pidana.
Kata Kunci : nama, identitas, hukum perdata