PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH KOTA MANADO TERHADAP EFEKTIFITAS PENGADAAN ALAT PENERANGAN JALAN UMUM SESUAI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO.47 TAHUN 2023

Authors

  • Yanti Maria Firjinia Rampi
  • Jacobus Ronald Mawuntu
  • Marthin L. Lambonan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Manado terhadap alat penerangan jalan umum dan untuk mengetahui peran masyarakat terhadap pemeliharaan alat penerangan jalan umum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sejauh ini Pemerintah Kota Manado bersama Instansi Terkait sudah menjalankan Tugas dengan Baik dalam hal ini Tanggung Jawab  terhadap Pengadaan alat Penerangan Jalan Umumdi kota Manado sesuai peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2023, dibuktikan dengan adanya Kasus yang terjadi Pemerintah sportif dan sigap langsung melaksanakan Proses Hukum, mengganti segala Kerugian dan menjadikan bahan  Evaluasi bagi Pemerintah Kota Manado. 2. Masyarakat Kota Manado dalam hal ini Masyarakat Awam masih belum Menjalankan Tugas dengan Baik dalam pemeliharaan Fasilitas Jalan yaitu adalah Alat Penerangan Jalan Umum, dimana masih terjadi Kasus Pencurian Fasilitas Jalan contohnya Bateray Lampu jalan.

 

Kata Kunci : PJU, kota manado

Downloads

Published

2025-08-08 — Updated on 2025-08-08

Versions

Issue

Section

Articles