TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK BURUH DALAM PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XIII/2015)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian hubungan industrial kasus putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 144/PUU-XIII/2015 dan untuk mengetahui pengaturan hak buruh dalam penyelesaian hubungan industrial akibat PHK dengan adanya Putusan MK Nomor 114/PUU-XIII/2015. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mekanisme penyelesaian hubungan industrial kasus putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015 harus tetap mengikuti tahapan bipartit, tripartit dan PHI dengan memperjelas regulasi baru yang mengatur secara tegas dan konstitusional perlindungan terhadap hak buruh serta jaminan kepastian hukum terkait pembatasan waktu gugatan. 2. Pengaturan hak buruh dalam penyelesaian hubungan industrial akibat PHK dengan adanya Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 114/PUUXIII/2015 memperkuat perlindungan hak buruh dengan menegaskan bahwa pengaturan batas waktu gugatan PHK harus jelas, adil dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Batas waktu 1tahun yang diatur sebelumnya menjadi tidak relevan dan tidak berlaku untuk kasus PHK tertentu sehingga perlu adanya pembentukan aturan baru yang memberikan kepastian hukum bagi buruh dan pengusaha.
Kata Kunci : penyelesaian hubungan industrial