TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP DALAM PENGADAAN PROYEK SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAH DAERAH SULAWESI SELATAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 46/Pid.Sus‑TPK/2021/PN Mks)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan proyek sarana dan prasarana pemerintah daerah, dengan fokus pada studi kasus Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Putusan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Tindak pidana suap merupakan bentuk korupsi yang lazim terjadi dalam sektor pengadaan, melibatkan pemberian atau penerimaan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim memutus pidana terhadap terdakwa berdasarkan bukti yang cukup kuat, termasuk hasil Operasi Tangkap Tangan oleh KPK. Penjatuhan pidana didasarkan pada pembuktian unsur subjektif dan objektif tindak pidana suap. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum pidana secara tegas dalam menindak pelaku korupsi untuk menjamin efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Suap, KPK