STATUS HUKUM PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2016 (STUDY KASUS PENGUNGSI ROHINGYA)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang pengaturan status hukum pengungsi di Indonesia dengan fokus pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Pengaturan tentang statsu hukum pengungsi di Indonesia sampai saat ini masih belum ada peraturna yang mengatur secara eksplisit, para pengungsi yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terlebih khusus pengungsi Rohingya ini masih belum mendapat kejelasan mengenai status hukum mereka selama mereka berada di wilayah Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan antara waga lokal dan juga para pengungsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif ( penelitian Hukum kepustakaan). Pendekatan normatif merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori – teori, konsep-konsep, asas- asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Dalam hal ini bahan- bahan tersebut disusun secara sistem,dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalahyang diteliti. Kaitannya dengan hal tersebut, maka penulis melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang berhubungan dengan judul skripsi penulis yaitu “ Status Hukum di Indonesia Menurut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 : Study Kasus Pengunsgi Rohingya di Indonesia
Kata Kunci : pengungsi, status hukum, Rohingya, hak asasi manusia, non-refoulement