TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI INFLUENCER ATAS KONTEN ENDORSE YANG MENYESATKAN KONSUMEN

Authors

  • Eprillia Mira Neeltje Korompis
  • Wulanmas Anna P.G. Frederik
  • Betsy A. Kapugu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan tanggung jawab hukum bagi influencer dalam konteks endorse produk, terutama Ketika konten dibuat oleh para influencer yang dapat menyesatkan konsumen dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang ada bagi konsumen serta memahami konsekuensi hukum endorse yang menyesatkan bagi konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum konten endorsement di Indonesia saat ini masih mengacu pada ketentuan umum mengenai perjanjian yang terdapat dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 1320 tentang sahnya suatu perjanjian, yang mengharuskan adanya kesepakatan, kecakapan hukum para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, praktik endorsement masih sering menemukan perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah tersebut sehingga dapat batal demi hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan tegas mengenai endorsement untuk melindungi kepentingan semua pihak, yaitu pemilik bisnis, selebgram, dan konsumen. 2. Secara umum, pelaku usaha yang menghasilkan produk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk endorsement, sedangkan endorser dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti menyampaikan informasi yang tidak sesuai, salah, atau menyesatkan dalam mempromosikan produk tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 28 UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang tidak benar.

Kata Kunci : konten endorse, menyesatkan,konsumen

Downloads

Published

2025-08-08

Issue

Section

Articles