PENERTIBAN PARKIR LIAR DI LINGKUNGAN KOTA MANADO BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENATAAN DAN PENINDAKAN PARKIR UNTUK MENANGANI PARKIR LIAR

Authors

  • Josua Joy Pandey
  • Mien Soputan
  • Renny Nansy S. Koloay

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang parkir di kota Manado dan untuk mengetahui penegakan hukum dalam penertiban parkir liar di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan parkir di Kota Manado, termasuk penindakan terhadap parkir liar, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Manado Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado. Peraturan ini menjadi acuan utama bagi Dishub dan Satpol PP dalam operasional penertiban parkir. Di dalamnya diatur jenis-jenis pelanggaran parkir (misalnya parkir di trotoar, di ruas jalan dengan rambu larangan, atau mengganggu kelancaran lalu lintas), serta bentuk sanksi yang dapat dikenakan. 2. Penegakan hukum terkait penertiban parkir liar di Kota Manado adalah upaya kolaboratif dan terintegrasi yang melibatkan tiga pilar utama: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado. Sanksi yang diberikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Manado Nomor 4 Tahun 2018 adalah : a. penggembosan ban (pencabutan pentil), b. penguncian roda (penggembokan), c. penderekan dan pengangkutan kendaraan, d. penempelan stiker pelanggaran.

 

Kata Kunci : parkir liar, kota manado

Downloads

Published

2025-08-08

Issue

Section

Articles