TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY

Authors

  • Yerikho Ivander Muljanto Maridjan
  • Rudolf Sam Mamengko
  • Carlo A. Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perlindungan data pribadi yang ada di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan transaksi cryptocurrency dan untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait perlindungan data pribadi pengguna cryptocurrency berdasarkan analisis terhadap regulasi yang ada dan perkembangan pasar cryptocurrency di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perlindungan data pribadi dalam transaksi cryptocurrency di Indonesia masih bersifat umum dan belum secara eksplisit mengakomodasi karakteristik teknologi blockchain seperti desentralisasi, immutabilitas, dan pseudonimitas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan regulasi utama yang mengatur data pribadi, terutama dalam Pasal 4 hingga Pasal 7 yang menjabarkan hak subjek data, dan Pasal 20–30 terkait kewajiban pengendali dan prosesor data. Namun, UU ini belum secara khusus ditujukan untuk ekosistem aset kripto. 2. Mekanisme hukum perlindungan data pribadi dalam transaksi cryptocurrency menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia mencakup pendekatan preventif, korektif, dan represif. Pendekatan preventif tercermin dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur prinsip privacy by design dan privacy by default, yang mewajibkan pengendali data untuk memastikan bahwa perlindungan privasi terintegrasi sejak tahap perancangan sistem.

Kata Kunci : data pribadi, cryptocurrency

Downloads

Published

2025-08-08

Issue

Section

Articles