TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DALAM SISTEM PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA

Authors

  • Natashya Irene Vanesa Sondakh
  • Jacobus Ronald Mawuntu
  • Harly Stanly Muaja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum yang mengatur perlindungan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dalam sistem pendidikan inklusif di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan hukum dalam implementasi pendidikan inklusif di Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan hak pendidikan anak berkebutuhan khusus, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Negara Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak pendidikan ABK melalui sejumlah peraturan perundang-undangan seperti UUD NRI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tak hanya di tingkat nasional, Indonesia juga menunjukkan komitmennya secara global. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen penting seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi Hak Anak (CRC), dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). 2. Masih banyak sekolah yang belum siap menerima anak berkebutuhan khusus, baik karena keterbatasan fasilitas, kurangnya guru pendamping, maupun karena belum semua guru memahami bagaimana seharusnya pendidikan inklusif diterapkan. Bahkan, masih sering terjadi penolakan terhadap anak berkebutuhan khusus yang ingin bersekolah di sekolah reguler. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman dan kesiapan terhadap pendidikan inklusif belum merata. Tindakan menolak anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan bukan hanya tidak dibenarkan, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi, baik secara pidana maupun administratif.

 

Kata Kunci : anak berkebutuhan khsusus, sistem pendidikan

Downloads

Published

2025-08-08

Issue

Section

Articles