PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN YANG OVERCLAIM ATAS KANDUNGAN DAN MANFAAT PRODUK SKINCARE

Authors

  • Sarah Regina Simboh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan periklanan produk kosmetik pada media sosial dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang overclaim kandungan dan manfaat produk skincare. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Berdasarkan analisis mengenai pengawasan produk skincare yang melakukan overclaim, dapat dilihat bahwa peran berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, masyarakat, LPKSM, dan BPOM sangat krusial. Namun, mekanisme pengawasan dalam UU 8/1999 masih terbatas, hanya mencakup sosialisasi informasi dan pelaporan kepada menteri terkait, sehingga kurang efektif dalam tindak lanjut nyata. Sementara itu, BPOM yang berlandaskan Perpres 80/2017 memiliki kewenangan lebih luas, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk skincare yang melakukan overclaim meliputi aspek preventif dan represif, dengan tujuan menjamin hak konsumen dan menegakkan kewajiban pelaku usaha. Perlindungan preventif diwujudkan melalui penguatan regulasi, pengawasan oleh pemerintah, masyarakat, serta lembaga seperti BPOM dan LPKSM, yang mencakup seluruh tahap mulai dari produksi hingga distribusi. Sementara itu, perlindungan represif melibatkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar, serta pemberian kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak. Adanya ketentuan normatif seperti dalam UU No. 8 Tahun 1999 diharapkan dapat menjamin hak konsumen atas informasi yang akurat, keamanan, dan kenyamanan dalam menggunakan produk, sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Kata Kunci : skincare, iklan, overclaim

Downloads

Published

2025-08-11

Issue

Section

Articles