PENYELESAIAN GANGGUAN KEAMANAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) DI PAPUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA

Authors

  • Rafelio Fabrisio Yosua Mokosolang
  • Youla Olva Aguw
  • Lusy K.F.R. Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan untuk mengkaji bagaimana penyelesaian gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Gangguan keamanan oleh KKB di Papua merupakan bentuk ancaman bersenjata yang terorganisir dan sistematis, yang tidak hanya mengganggu stabilitas nasional tetapi juga mengancam integritas wilayah NKRI. Aksi-aksi KKB seperti penembakan aparat, penyanderaan warga sipil, pembakaran fasilitas umum, serta penyebaran propaganda separatis melalui media sosial menunjukkan bahwa kelompok ini telah melampaui kategori kriminal biasa dan masuk dalam dimensi ancaman terhadap pertahanan dan keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara dalam menghadapi gangguan keamanan oleh KKB di Papua melalui sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh komponen bangsa. TNI sebagai komponen utama memiliki kewenangan untuk menangani ancaman militer, sementara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat berperan sebagai pendukung. Strategi penyelesaian yang diterapkan meliputi pendekatan represif, preventif, dan komprehensif, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga, medan geografis yang sulit, serta tantangan sosial-politik di tingkat lokal.

 

Kata Kunci : KKB, Papua

Downloads

Published

2025-08-11

Issue

Section

Articles