TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERATURAN DESA RANOLAMBOT KECAMATAN KAWANGKOAN BARAT NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perangkat desa serta pelaksanaan Peraturan Desa Ranolambot Kecamatan Kawangkoan Barat Nomor 02 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam perspektif hukum tata pemerintahan desa. Latar belakang penelitian berangkat dari pentingnya pengelolaan APBDes yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan penelaahan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Peraturan Desa Ranolambot Nomor 02 Tahun 2024 telah memenuhi prinsip legalitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memuat ketentuan yang mendukung pengelolaan keuangan desa secara tertib dan disiplin anggaran. Pertanggungjawaban perangkat desa dilaksanakan melalui penyusunan laporan realisasi anggaran semesteran dan laporan pertanggungjawaban akhir tahun yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat serta diinformasikan kepada masyarakat. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan kendala berupa keterbatasan kapasitas aparatur desa, kurang optimalnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap informasi APBDes yang dipublikasikan. Peraturan desa tersebut telah sesuai secara yuridis, namun efektivitasnya membutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan mekanisme pengawasan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat.
Kata Kunci: Peraturan Desa, APBDes, Pertanggungjawaban,Transparansi, Akuntabilitas.