PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI YANG TERLIBAT JUDI DALAM JARINGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat judi daring dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang terlibat judi dalam jaringan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan sanksi terhadap ASN yang terlibat judi daring telah diatur secara tegas dalam beberapa regulasi. Pertama, secara administratif, ASN dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, berupa hukuman ringan hingga berat, termasuk pemberhentian. Kedua, secara pidana, perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam KUHP dan UU ITE, yang mengatur larangan dan ancaman pidana terhadap perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring. Ketiga, keterlibatan ASN dalam judi daring mencerminkan pelanggaran terhadap asas profesionalitas dan integritas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 2. Penegakan hukum terhadap 60 pegawai KPK yang terlibat judi daring merupakan bentuk implementasi prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), di mana setiap aparatur negara, termasuk pegawai lembaga penegak hukum, wajib tunduk pada ketentuan hukum pidana dan disiplin kepegawaian. Respons kelembagaan harus mencakup dua aspek utama: sanksi pidana melalui proses peradilan umum dan sanksi administratif melalui mekanisme etik dan disiplin ASN. Substansi penegakan hukum dalam kasus ini harus menekankan pembinaan integritas, transparansi penindakan, dan reformasi internal sebagai langkah strategis dalam menjaga marwah dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kata Kunci : pegawai KPK, judi daring