TINDAKAN MELANGGAR HAK ASASI PENDERITA GANGGUAN JIWA SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan norma larangan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan tindakan melanggar hak asasi penderita gangguan jiwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bagaimana penerapan pidana dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan norma (kaidah) dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu sebagai norma larangan melakukan atau menyuruh melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan, dan norma larangan tindakan lainnya yang melanggar hak asasi, terhadap “orang yang berisiko” dan “orang dengan gangguan jiwa”. 2. Pengaturan delik dan ancaman pidana dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu mengancamkan “pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)” atas perbuatan melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan, dan norma larangan tindakan lainnya yang melanggar hak asasi, terhadap “penderita gangguan jiwa”.
Kata kunci: Melanggar Hak Asasi, Penderita Gangguan Jiwa, Tindak Pidana, Kesehatan