TINDAKAN MELANGGAR HAK ASASI PENDERITA GANGGUAN JIWA SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Papendang Lusyevanny Mude Elison
  • Karel Y. Umboh
  • Harly Stanly Muaja

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan norma larangan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan tindakan melanggar hak asasi penderita gangguan jiwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bagaimana penerapan pidana dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan norma (kaidah) dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu sebagai norma larangan melakukan atau menyuruh melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan, dan norma larangan tindakan lainnya yang melanggar hak asasi, terhadap “orang yang berisiko” dan “orang dengan gangguan jiwa”. 2. Pengaturan delik dan ancaman pidana dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu mengancamkan “pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)” atas perbuatan melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan, dan norma larangan tindakan lainnya yang melanggar hak asasi, terhadap “penderita gangguan jiwa”.

Kata kunci: Melanggar Hak Asasi, Penderita Gangguan Jiwa, Tindak Pidana, Kesehatan

Downloads

Published

2025-08-12

Issue

Section

Articles