ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PRINSIP PRINSIP HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TATA RUANG DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI MINAHASA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, serta memahami prinsip-prinsip hukum lingkungan penanganan konflik tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup dan untuk mengetahui, serta memahami penerapan prinsip-prinsip hukum lingkungan dalam penanganan konflik tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup di Minahasa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Prinsip-prinsip hukum lingkungan penanganan konflik tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan Sumber Daya Alam, juga kelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip tersebut, antara lain prinsip pencegahan (prevention), prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), prinsip kehati-hatian (precautionary principle), prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), prinsip keterpaduan, prinsip keadilan (equity), dan prinsip tanggung jawab. 2. Penerapan prinsip-prinsip hukum lingkungan dalam penanganan konflik tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup di Minahasa, khususnya terkait dengan asas-asas, seperti pencemar membayar (polluter pays principle), prinsip kehati-hatian (precautionary principle), dan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Penegakan hukum lingkungan, sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, juga mencegah kerusakan lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kata Kunci : prinsip-prinsip lingkungan, konflik tata ruang