TINJAUAN HUKUM STATUS PEROLEHAN SUARA CALON LEGISLATIF YANG BERHALANGAN TETAP DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini membahas persoalan hukum mengenai status perolehan suara calon legislatif yang berhalangan tetap, khususnya dalam konteks calon yang meninggal dunia sebelum pelantikan, namun memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum. Fenomena ini menimbulkan polemik mengenai sah tidaknya suara yang diperoleh dan siapa yang berhak menggantikan calon tersebut dalam struktur keanggotaan legislatif. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaturan hukum yang mengatur mekanisme penggantian calon legislatif, serta mengkaji bagaimana pelaksanaannya dalam praktik, termasuk konflik antara kewenangan partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU MD3, serta peraturan teknis KPU dan putusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia menetapkan bahwa suara dari calon legislatif yang telah meninggal dunia tetap sah dan menjadi bagian dari akumulasi suara partai. Penggantian calon dilakukan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), dengan menetapkan calon dari partai yang sama berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Meskipun telah diatur secara normatif, implementasi PAW seringkali menimbulkan konflik antara partai politik yang menginginkan penggantian atas dasar kepentingan internal partai, dan KPU yang berkewajiban menjalankan ketentuan hukum secara objektif. Kasus Nazarudin Kiemas dan Harun Masiku menjadi contoh konkret konflik ini. Oleh karena itu, diperlukan penegasan hukum dan penguatan kelembagaan agar mekanisme PAW berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum. Kata Kunci: Pemilu, Calon Legislatif, Berhalangan Tetap, Penggantian Antar Waktu (PAW), Partai Politik