PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN RUMAH PANGGUNG WOLOAN DALAM PERSPEKTIF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Authors

  • Endrico Yohanes Larepos
  • Betsy A. Kapugu
  • Revy Samuel Maynard Korah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap desain rumah panggung Woloan dan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan terhadap desain rumah panggung Woloan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan kesimpulan: 1. Pengaturan hukum terhadap desain Rumah Panggung Woloan merupakan Hak Industri dalam Hak Kekayaan Intelektual yang diantaranya UU Hak Cipta membahas terkait pendaftaran Hak Cipta untuk arsitekurnya, UU paten mengklasifikasikan hak patennya dengan jenis paten sederhana, UU Merek menggolongkan perlindungannya sebagai perlindungan merek kolektif dan UU Desain Industri berkaitan dengan tujuan perlindungan HKI yang berpengaruh bagi perekonomian Masyarakat Tomohon terlebih Daerah Woloan. 2. Perlindungan desain Rumah Panggung Woloan telah diwujudkan dalam pemberian serifikat HKI berupa merek kolektif dengan nama merek “Wale Tou Muung” atau Rumah Panggung Woloan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI kepada Pemkot Tomohon. Sertifikat ini diberikan dengan masa berlaku 10 Tahun. Apabila ada pihak yang melakukan plagiarisme, maka Pemkot Tomohon dapat memberikan sanksi.

 

Kata kunci: HKI, desain, rumah panggung, woloan

Downloads

Published

2025-08-12

Issue

Section

Articles