ANALISIS YURIDIS TERHADAP REVENGE PORN PADA ERA DIGITAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN PRIVASI DI INDONESIA
Abstract
Revenge porn adalah kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh pelaku dalam bentuk ancaman untuk menyebarkan konten seksual seseorang tanpa persetujuan tertulis dari korban. Penelitian ini bertujuan untuk menggalih mengenai peraturan-peraturan dalam mengani kasus Revenge Porn serta mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap perlindungan privasi pada era digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dokumen (baik dokumen tertulis maupun dokumen elektronik) dari jurnal, artikel, makalah, dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan mengenai revenge porn di era digital telah diakomodasi melalui beberapa regulasi, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur istilah revenge porn, ketentuan terkait penyebaran konten yang mengandung muatan kesusilaan tanpa izin dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku. Namun demikian, perkembangan teknologi serta variasi modus kejahatan digital menuntut adanya regulasi yang lebih spesifik, responsif, dan adaptif guna menghadapi bentuk-bentuk pelanggaran privasi baru dalam ruang digital.
Perlindungan privasi di era digital memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif, mencakup tindakan preventif, represif, dan rehabilitatif. Aparat penegak hukum perlu memiliki kemampuan teknologi untuk melakukan pengawasan siber, mendeteksi pelanggaran awal, dan memblokir konten yang melanggar. Sinergi antara aparat, lembaga perlindungan korban, dan platform digital juga sangat penting untuk memberikan dukungan kepada korban dan menegakkan keadilan hukum. Dengan kerja sama dan pendekatan yang tepat, perlindungan privasi di era digital dapat dilakukan dengan lebih efektif dan manusiawi.
Kata Kunci : Revenge Porn, Era Digital, Perlindungan Privasi