TINJAUAN TANTANGAN DAN STRATEGI KOMISI YUDISIAL DALAM MEWUJUDKAN INDEPENDENSI HAKIM DI ERA DIGITAL

Authors

  • Jhon Kevin Balhas Nababan

Abstract

Komisi Yudisial sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memiliki peran strategis dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Komisi Yudisial dalam mewujudkan Independensi hakim di Indonesia pada kenyataannya menghadapi berbagai tantangan terutama di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan undang-undang tentang kekuasaan kehakiman sebagai dasar hukum KY dan meninjau tantangan dan strategi komisi yudisial dalam mewujudkan independensi hakim di era digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif terhadap undang-undang yang berlaku, dokumen resmi, dan studi literatur. Adapun hasil yang di dapat yaitu: 1. Pengaturan hukum tentang kekuasaan kehakiman sebagai dasar KY dalam mewujudkan independensi hakim diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 24 ayat (1), UUD No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan UU No.18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. 2. Adapun tantangan yang dihadapi oleh Komisi Yudisial dalam mewujudkan independensi hakim di era digital adalah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) berbasis digital yaitu: Tekanan opini publik dan Trial by media, Cyberbullying dan doxing terhadap hakim, serta keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia. Adapun strategi yang dapat dilakukan oleh KY dalam menghadapi tantangan tersebut adalah: Peningkatan literasi digital bagi hakim, Edukasi publik dan kampanye sosial, kerja sama lintas lembara, serta urgensi pembentukan UU tentang PMKH.

Kata Kunci: Tantangan dan Strategi, Komisi Yudisial, Independensi Hakim, Era Digital

Downloads

Published

2025-08-12

Issue

Section

Articles