KAJIAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK ILEGAL PEMUNGUTAN TARIF PARKIR DI KOTA KOTAMOBAGU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pemberlakuan sanksi hukum terhadap praktik pemungutan tarif parkir ilegal berdasarkan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui dan memahami langkah pemerintah daerah kota kotamobagu dalam mengatasi praktik pemungutan tarif parkir ilegal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tentang praktik parkir guna menunjang pendapatan asli daerah atau PAD dapat memberikan manfaat yang baik bagi daerah maupun masyarakat yang ada di Kota Kotamobagu. Pengaturan parkir yang efektif dan tersistematis memberikan potensi besar dalam peningkatan pendapatan daerah Kota Kotamobagu. 2. Upaya Penegakan hukum oleh pemerintah daerah Kota Kotamobagu yaitu dengan melakukan penegakan hukum secara pencegahan (preventif), penindakan (represif), dan upaya lain-lain. Upaya pencegahan yaitu melakukan Pengadaan lahan parkir, Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan Upaya penindakan seperti melakukan penangkapan, memberikan sanksi pidana, sanksi administrasi serta upaya lain yang mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kotamobagu yaitu dengan melakukan penggembangan parkir elektronik, penertiban petugas parkir ilegal, dan melakukan kerjasama dengan Petugas Parkir.
Kata Kunci : pungutan liar, parkir, kotamobagu