TINJAUAN HUKUM PEMBAGIAN TANAH AHLI WARIS BERDASARKAN SURAT PERSETUJUAN KAKAK BERADIK STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3917 K/Pdt/2023

Authors

  • Kezia Prisyelia Palad

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji pembagian tanah warisan berdasarkan surat persetujuan kakak beradik dengan studi kasus Putusan Nomor 3917 K/Pdt/2023. Latar belakang penelitian berangkat dari maraknya sengketa tanah warisan di Indonesia yang sering memicu konflik keluarga, khususnya ketika terjadi perbedaan persepsi mengenai pembagian harta peninggalan. Fokus penelitian ini adalah menganalisis pengaturan pembagian tanah ahli waris menurut Pasal 832 KUHPerdata serta menilai kekuatan hukum surat hasil musyawarah kakak beradik dalam pembagian warisan.

Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer seperti KUHPerdata, UUPA, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 832 KUHPerdata menetapkan ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup terlama. Pembagian tanah warisan pada prinsipnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Surat hasil musyawarah kakak beradik yang dibuat secara sukarela, ditandatangani semua pihak, dan tidak bertentangan dengan hukum positif memiliki kekuatan mengikat secara perdata sebagaimana asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Kekuatan hukum surat tersebut semakin kuat jika dituangkan dalam akta notaris atau memenuhi syarat formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci : pembagian warisan, tanah, ahli waris, surat persetujuan, KUHPerdata

Downloads

Published

2025-08-12

Issue

Section

Articles