TINJAUAN YURIDIS ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BITUNG PUTUSAN NO. 92/PIDB2018/PNBIT DI SULAWESI UTARA TENTANG PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Putusan No. 92/pidB2018/PNBit)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan untuk mengetahui jenis dan beratnya sanksi pidana yang di jatuhkan oleh hakim dalam putusan-putusan tersebut, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan bagi korban. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berbagai peraturan lain seperti KUHP, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Perlindungan Anak, dan Ketenagakerjaan turut mendukung pemberantasan TPPO sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pelaksanaan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. 2. Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bitung, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bitung telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN Bit, majelis hakim menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua terdakwa. Penerapan hukum tersebut mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan kepada korban, serta menegaskan pentingnya pemberian efek jera bagi pelaku perdagangan orang, khususnya di wilayah rawan seperti Kota Bitung.
Kata Kunci : TPPO, Kota Bitung