PEMBUKTIAN SIDANG PERDATA SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI BITUNG

Authors

  • Avril Sanchia Kirsten Rumengan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetauhi tentang peraturan yang mengatur tentang proses pembuktian di persidangan elektronik. Penelitian ini akan menganilisis peraturan-peraturan apa saja yang berkaitan dengan pembuktian elektronik pada persidangan elektronik dan untuk mengetahui efektivitas persidangan perdata secara elektronik lebih khususnya pada sistem pembuktian. Penelitian ini akan mengevaluasi apakah pembuktian sidang perdata secara elektronik di Pengadilan Negeri Bitung sudah efektiv bagi orang-orang yang tidak paham tentang teknologi untuk melakukan perkara perdata secara elektronik khusunya dalam hal pengajuan pembuktian elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pembuktian dalam sidang perdata secara elektronik, sebagaimana diatur dalam Perma nomor 7 tahun 2022, bertujuan mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun, dalam praktiknya aturan ini belum sepenuhnya relevan bagi masyarakat yang tidak memahami teknologi. Ketidaktahuan para pihak dalam mengunggah bukti elektronik membuat mereka harus datang ke PTSP yang justru menyebabkan penundaan dan membebani proses persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun aturannya telah ada, tetapi implementasinya belum relevan. 2. Pembuktian sidang perdata secara elektronik di Pengadilan Negeri Bitung belum sepenuhnya efektif bagi masyarakat awam yang tidak memahami teknologi. Banyak pihak yang kesulitan mengunggah bukti elektronik melalui sistem ecourt, sehingga terpaksa datang langsung ke PTSP untuk meminta bantuan. Hal ini menimbulkan hambatan berupa tambahan waktu, biaya, dan seringkali menyebabkan penundaan sidang.

Kata Kunci : sidang perdata, elektronik, PN Bitung

Downloads

Published

2025-08-12

Issue

Section

Articles