PENEGAKAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN DALAM KASUS ALIGATOR GAR PASAL 88 Jo. PASAL 16 AYAT (1) UU NO. 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Abstract
Penegakan hukum terhadap kasus kepemilikan dan perdagangan ikan Aligator Gar (Atractosteus spatula) menjadi perhatian serius karena spesies ini termasuk ikan berbahaya yang dapat mengancam ekosistem perairan Indonesia. Kasus ini diatur melalui Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang melarang setiap orang memelihara, membudidayakan, atau melepaskan spesies ikan yang membahayakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait pelanggaran tersebut, dengan fokus pada efektivitas sanksi, pertimbangan hakim, serta kendala penegakan hukum di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sanksi pidana telah dijatuhkan sesuai ketentuan undang-undang, efektivitasnya masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pengawasan terhadap perdagangan ikan hias, dan lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Kesimpulannya, penegakan hukum terhadap kasus Aligator Gar memerlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas pengawasan, serta sosialisasi hukum yang lebih masif agar dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Putusan Pengadilan, dan Aligator Gar