PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRAKTIK PEMASARAN PERUMAHAN MELAUI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Shania Risa Mintadoa
  • Meylan Maramis
  • Imelda Gracia Onibala

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam praktik pemasaran perumahan melalui media sosial berdasarkan undang-undang yang berlaku dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlidungan hukum terhadap konsumen atas praktik pemasaran perumahan melalui media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap praktik pemasaran perumahan melalui media sosial di Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pemasaran digital khususnya media sosial terbagi menjadi dua: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif berupa pengaturan hukum, edukasi konsumen, dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sedangkan perlindungan represif berupa penyelesaian sengketa melalui litigasi atau pengaduan, seperti yang tercermin dalam kasus Meikarta.

 

Kata Kunci : pemasaran perumahan, media sosial

 

Downloads

Published

2025-08-12

Issue

Section

Articles