PERAN PERBANKAN INDONESIA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Zefanya Aurelia Justitia Sasube

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran perbankan Indonesia dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui peran perbankan Indonesia terhadap penegakkan hukum dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan kesimpulan: 1. Pencucian Uang dimaknai sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).  Semua unsur-unsur TPPU memiliki keterkaitan dengan segala aktivitas keuangan seseorang dalam perbankan, sehingga dapat disimpulkan bahwa pencegahan dan penegakkan terhadap TPPU dalam dilakukan melalui peran perbankan yang memiliki keterkaitan yang sangat besar atas aktivitas keuangan seseorang.  2. Pengaturan hukum yang mengatur tentang TPPU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor RI Nomor 8 Tahun 2010, belum dapat menjawab dinamika dan tantangan program antara pencucian uang hasil tindak pidana di Indonesia. Lembaga perbankan atau Penyedia Jasa Keuangan belum menerapkan prinsip Costumers Due Diligence dalam rangka mencegah terjadinya TPPU di Indonesia.

 

Kata kunci: TPPU, Perbankan

Downloads

Published

2025-09-10

Issue

Section

Articles