TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KETERLAMBATAN PENGANGKUTAN BARANG

Authors

  • Anugra Saputra Pattang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguraikan secara rinci apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab hukum dari pelaku usaha pengangkutan barang, serta apa yang harus dipertanggungjawabkan apabila terjadi keterlambatan pengangkutan barang temasuk sanksi dan konsekuensinya dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan keterlambatan pengangkutan barang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan kesimpulan: 1. Pelaku usaha pengangkutan barang secara hukum wajib melaksanakan layanan tepat waktu, aman, dan sesuai kontrak berdasarkan KUH Perdata, KUH Dagang, UU No. 22/2009 tentang Lalin, dan UU Perlindungan Konsumen. 2. Pengaturan hukum keterlambatan pengangkutan barang di Indonesia tercakup dalam berbagai perundangan meski masih tersebar dan belum eksplisit mengatur keterlambatan sebagai isu khusus. Regulasi utama meliputi KUHPerdata, KUHD, UU No. 22/2009 tentang Lalin, dan PP No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan. Kata kunci: pelaku usaha, pengangkutan, terlambat

Downloads

Published

2025-09-10 — Updated on 2025-09-10

Versions

Issue

Section

Articles