This is an outdated version published on 2025-09-10. Read the most recent version.

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KESEIMBANGAN KEDUDUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Casya Zephania Debora Moningka

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kedudukan KPU dan BAWASLU dalam pelaksanaan Pemilu dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mencapai keseimbangan antara KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan kesimpulan: 1. KPU dan Bawaslu secara hukum dalam peraturan perundang – undangan memiliki posisi yang sejajar. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 secara komprehensif mengatur penyelenggaraan pemilu di Indonesia, termasuk pembagian tugas dan kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara utama dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas yang independen. 2. Upaya mewujudkan keseimbangan untuk menciptakan kemitraan yang sehat dan produktif antara KPU dan Bawaslu yang telah dilakukan menunjukkan adanya sistem penyelesaian sengketa pemilu yang komprehensif dan berjenjang, mulai dari penyelesaian internal di Bawaslu, koreksi administratif, pengadilan tata usaha negara, hingga mediasi dan penegakan kode etik. Hal ini penting untuk memastikan keseimbangan kewenangan antara KPU dan Bawaslu serta menjaga kredibilitas dan legitimasi pemilu di Indonesia.

 

Kata kunci: KPU, Bawaslu

 

Published

2025-09-10

Versions

Issue

Section

Articles