PERJANJIAN KREDIT DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENYALURAN KREDIT PERBANKAN BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa serta memahami prinsip-prinsip pengaturan hukum tentang perjanjian kredit dan untuk mengkaji serta memahami penerapan perjanjian kredit dalam hubungannya dengan penyaluran kredit. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.Pengaturan perjanjian kredit di Indonesia bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban kreditur serta debitur dalam kerangka hukum yang jelas dan adil. Landasan hukum utama meliputi KUH Perdata, Undang-Undang Perbankan, serta regulasi yang dikeluarkan oleh OJK dan Bank Indonesia. Pengaturan ini menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan sehingga mendorong praktik perbankan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Perjanjian kredit melibatkan elemen penting seperti kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko, dan balas jasa. 2. Perjanjian kredit memiliki peran penting dalam penyaluran kredit perbankan sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara bank dan debitur. Perjanjian ini memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, seperti Pasal 1320 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta mendukung prinsip kehati-hatian untuk menjaga stabilitas keuangan. Sebagai instrumen kepercayaan, perjanjian kredit memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memitigasi risiko kredit macet melalui pengaturan yang rinci. Baik dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta autentik, perjanjian kredit memastikan transparansi, keadilan, dan stabilitas hubungan antara bank dan nasabah, sehingga mendukung kepercayaan dalam sistem perbankan.
Kata Kunci : perjanjian, kredit perbankan